Metodologi Studi Islam (Fikih, Tasawuf dan Filsafat


I PENDAHULUAN

Melakukan sebuah penelitian kita mesti mengetahui teori atau metode apa yang akan kita gunakan. Sebuah penelitian akan melahirkan suatu hipotesis dan itu harus dibangun berdasarkan teori serta landasan yang kuat yang didapat dari fakta yang diperoleh. Tanpa menggunakan metode, data dan fakta yang kita peroleh tidaklah memiliki ilmu pengetahuan didalamnya.
Teori penelitian terdapat dalam metode bersamaan dengan pendekatan-pendekatan penelitian. Tugas utama setiap peneliti adalah mencari metode atau pendekatan apa yang akan digunakannya dalam penelitiannya Oleh sebab itu penulis akan membahas beberapa metode dalam melakukan sebuah penelitian. Diataranya, Metodologi Fikih, Metodologi Tasawuf dan Metodologi Filsafat.

II PEMBAHASAN

A. Metodologi Fikih

1. Pengertian

Ilmu fikih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Fikih juga terkait langsung dengan kehidupan manusia. Kita akan selalu memiliki hubungan dengan fikih sejak kita lahir sampai meninggal. Contohnya, segala amal yang berhubungan dengan ibadah, mu’amalat, kepidanaan, dan sebagainya. Ilmu Fikih memiliki dalil-dalil terperinci yang merupakan satuan-satuan dalil yang masing-masing menunjukkan kepada suatu hukum tertentu. 

Fikih sebagai produk pemikiran, adalah produk hukum yang diputuskan oleh Mujtahid. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka munculah penelitian dan pengembangan hukum Islam, untuk menguji dan menyelidik hukum agar sesuai dengan tuntutan zaman guna mengatasi setiap permasalahan yang timbul di dalam pemikiran umat.

2. Model-model Penelitian Hukum Islam

a. Model Harun Nasution
Harun Nasution telah berhasil mendeskripsikan struktur Hukum Islam secara konprehensif. Melalui pendekatan sejarah beliau membagi perkembangan hukum Islam ke dalam 4 periode, yaitu periode Nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kemajuan dan periode taklid serta kemunduran.
Dengan demikian model penelitian yang digunakan Harun Nasution adalah penelitian eksploratif, deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kesejarahan.

b. Model Noel J. Coulson
Dalam penelitiannya Coulson menggunakan pendekatan historis. Melalui penelitiannya hukum Islam ditempatkan sebagai perangkat norma dari perilaku teratur dan merupakan suatu lembaga sosial dengan memenuhi kebutuhan manusia akan kedamaian dalam masyarakat.
c. Model Mohammad Atho  Mudzhar
Atho Mudzhar melakukan penelitian hukum Islam menggunakan penelitian uji teori atau uji asumsi (hipotesis) yang berlandaskan kepada teori yang terdapat dalam ilmu sosiologi hukum. Permasalahan hukum yang terdapat dalam lingkungan sosial sering berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, kriminalitas, masalah perkawinan, dan masalah sosial lainnya. 
3. Objek Penelitian Fikih
Objek dan ruang lingkup fikih adalah perbuatan orang-orang mukallaf tentang orang-orang yang dibebani ketetapan-ketetapan hukum agama Islam. 
Menurut Ta’rif ahli ilmu ushul yang dibicarakan oleh fikih adalah segala pekerjaan para mukallaf dari jurusan hukum hidup. Adapun hasil pembicaraan atau mahmulnya adalah salah satu hukum yang lima, yaitu hukum ta’rif yang lima: Ijab (wajib), Nadab (anjuran/sunnah), Tahrim (haram), Karahah (makruh), dan Ibahah (mubah)
Dengan demikian, ruang lingkup penelitian fikih aadalah perbuatan mukallaf menurut apa yang telah ditetapkan syara’ tentang ketentuan hukumnya.
4. Metodologi Penelitian Hukum Islam
a. Metode Normatif Islami
Objek penelitian disini adalah asas-asas, doktrin, konsep, sistematika dan substansi hukum Islam yang bersumber pada Al-quran dan Sunnah baik menurut klasik maupun kontenporer.
b. Metode Empiris Islami
1) Sosiologi
Objek penelitian mengenai bagaimana implementasi syari’ah dalam masyarakat Islam. Peneliti harus menghindari sikap prasangka negatif. Dalam penelitian ini yang ditampilkan bukan segi-segi yang bersifat konflik antara hukum Islam dengan masyarakat, melainkan sgi-segi positifnya.
2) Historis
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam dapat dijadikan objek penelitian. 
c. Metode Filosofi Islam
Hukum Islam sebagai jalinan nilai-nilai Islami diteliti secara falsafi (filosofis). 
d. Metode komparatif Islami
Penelitian ini menggunakan metode perbandingan hukum Islam sebagai tolak ukur. Perbandingan hukum dapat diteliti secara internal antara aliran-aliran hukum Islam (perbandingan mazhab).

e. Metode Interpretatif Islami
Dalam penelitian ini peran ijtihad dan kedudukannya sebagai sumber hukum Islam sangat penting diperhatikan.
f. Metode Pembukuan Garis Hukum
Suatu ayat hukum dalam Al-quran dipecah menjadi beberapa garis hukum yang dirumuskan masing-masing secara alfabetis, dengan cara ini orang dengan mudah dapat mempelajari pembahasan ilmu hukum Islam yang ingin diteliti. 
B. Metodologi Tasawuf
1. Pengertian
Tasawuf adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana seseorang atau bagaimana cara kita mendekatkan diri kepada tuhan, tanpa adanya paksaan yang dating dari luar maupun dari dalam diri sendiri, sehingga seseorang tersebut merasa sangat dekat dengan tuhannya, tidak ada hal lain yang lebih berharga dibandingkan menghambakan diri pada tuhan. seperti halnya kehidupan para sufi. 
Metode penelitian tasawuf, mempergunakan metode penelitian ilmu-ilmu sosial, terutama analisis kesejarahan dan pendekatan phenomenology (verstehen). Penelitian yang menggunakan pendekatan phenomenology atau verstehen harus mengerti dengan keadaan objek.
2. Tujuan dan Karakteristik Tasawwuf
Tujuan tasawuf bukanlah ubntuk mendapatlkan pengetahuan intuitif tentang kenyataan, tetapi untuk menjadi abdi Allah.
Karakter tasawuf menurut Al-Tafzani ada lima,
- Peningkatan moral
- Pemenuhan fana dalam realistis mutlak
- Pengetahuan intuitif langsung
- Timbulnua rasa kebahagian karena karunia Tuhan
- Penggunaan simbol-simbol dalam pengungkapan perasaan yang mengandung pengertian harfiah maupun tersirat 





3. Model-model Penelitian Tasawwuf
a. Model Sayyed Husain Nasr
Penelitian kualitatif dengan pendekatan tematik yang berdasarkan studi kritis terhadap ajaran tasawuf.
b. Model Mustafa Zahri
Bersifat eksploratif yang menekan pada taswuf berdasarkan literature yang ditulis oleh para Ulama terdahuludengan mencari sandaran kepada Al-quran dan Hadits.
c. Model Kautsar Azhari Noor
Studi tentang tokoh dengan pahamnya yang khas.
d. Model Harun Nasution
Penelitian menggunakan pendekatan tematik yang bersifat deskriptif.
e. Model A.J. Arberry
Penelitian yang menggunakan pendektan kombinasi antara pendekatan tematik dengan pendekatan tokoh. 








C. Metodologi Filsafat
1. Pengertian
Filsafat adalah berpikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma, dan sebagainya) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar sebuah persoalan. Filsafat merupakan hasil kekuatan akal manusia untuk memahami hakikat Tuhan, alam dan manuisa. Filsafat Islam pada dasarnya merupakan medan pemikiran yang terus berkembang dan berubah. 
Sebagai suatu ilmu, filsafat merupakan ilmu yang menjawab persoalan-persoalan yang belum atau tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa.
2. Cabang-cabang Filsafat
a. Metafisika
Filsafat tentang hakikat yang ada dibalik fisika dan alam semesta yang berada diluar atau diatas pengalaman manusia.
b. Logika
Filsafat mengenai pikiran yang benar dan salah.
c. Etika
Filsafat mengenai tingkah laku yang baik dan buruk.
d. Estetika
Filsafat mengenai karya atau kreasi yang indah dan jelek.
e. Epistemologi
Filsafat mengenai ilmu pengetahuan 


3. Model-model Penelitian Filsafat Islam
a. Model M. Amin Abdullah
Penelitian yang menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bercorak deskriptif, serta mengambil pendekatan studi tokoh dengan cara melakukan studi komparasi.
b. Model Otto Horrassowitz, Majid Fakhary dan Harun Nasution
Penelitian yang termasuk penelitian kualitatif dengan sumber kajian pustaka serta menggunakam metode deskriptif analitis, dan menggunakan pendekatan historis dan tokoh.
c. Model Ahmad Fuad Al-Ahwani
Penelitian kepustakaan yang bersifat penelitian deskriptif kualitatif dan menggunakan pendekatan yang bersifat campuran antara pendekatan historis, kawasan dan tokoh. 
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Fikih sebagai produk pemikiran, adalah produk hukum yang diputuskan oleh Mujtahid.
Objek dan ruang lingkup fikih adalah perbuatan orang-orang mukallaf tentang orang-orang yang dibebani ketetapan-ketetapan hukum agama Islam.
Metode penelitian tasawuf, mempergunakan metode penelitian ilmu-ilmu sosial.
Tujuan tasawuf bukanlah ubntuk mendapatlkan pengetahuan intuitif tentang kenyataan, tetapi untuk menjadi abdi Allah.
filsafat merupakan ilmu yang mencoba menjawab persoala-persoalan yang belum atau tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa. 
Daftar Pustaka
Hakim, Rosniati, 2009. Metodologi Studi Islam II. Padang: Hayfa Press
Muhamimin, 2005. Kawasan dan Wawasan Studi Islam. Jakarta: Kencana
Nasution, Harun, 1995. Falsafah dan Mistisme dalam Islam. Cet.9, Jakarta: Bulan Bintang
Nata, Abuddin, 1995, Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nata, Abuddin, 2010. Metodologi Studi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliran Mu'tazilah dan Syi'ah

EGO